You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Basuki Tak akan Hapus Izin Amdal
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Basuki Tak akan Hapus Izin Amdal

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak akan menghapus izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Dirinya hanya ingin membuat lebih sederhana, agar tidak saling tumpang tindih.

Bukan penghapusan Amdal sebetulnya. Untuk sebuah wilayah yang sudah ada Amdal kan kami buat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

"Bukan penghapusan Amdal sebetulnya. Untuk sebuah wilayah yang sudah ada Amdal kan kami buat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/1).

Menurut Basuki jika sudah memiliki Amdal, namun ingin memperluas bangunan maka tidak diperlukan membuat Amdal lagi. Pemohon hanya harus mengurus perizinan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

BPLHD Bentuk Satgas Pengawas Lingkungan

"Diuji apa yang mau diuji, gedung ini sudah bikin Amdal sekeliling masa bikin gedung sebelah pakai Amdal lagi. Ya cukup UKL-UPL, kecuali mau ada rekramsi pulau. Ini kan copy-paste juga, jadinya izin jadi lama," ucapnya.

Basuki mengatakan, dalam undang-undang mengatur hal tersebut. Namun Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup, menyatakan tidak bisa. Sehingga tetap harus dibuat Amdal baru.

"Nah itu yang saya laporkan kepada Presiden, masa undang-undang ditafsirkan berbeda oleh Permen," katanya.

Basuki menambahkan, jika urusan Amdal terus saja berbelit-belit, maka Pemprov DKI Jakarta tidak bisa mengejar Ease of Doing Business (EODB). Saat ini saja masih menduduki peringkat ke-40.

"Bagaimana kami mau mengejar EODB yang peringkat 40, kalau rusan Amdal harus berbulan-bulan untuk sidang macam-macam. Padahal wilayah itu dah H.O Amdalnya," tuturnya.

Usulannya ini, lanjut Basuki sudah disetujui oleh Presiden. Sehingga beberapa urusan perizinan yang tidak penting akan dibuang dan dipermudah. Kerena menurutnya adanya izin gangguan keluar saat jaman penjajahan Belanda.

"Memang masih jaman Belanda pake izin gangguan segala, itu yang jadi mengikat dan menyusahkan diri sendiri. Jadi presiden perintahkan yang nggak penting dibuang saja lah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4538 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1401 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1327 personDessy Suciati
  4. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1294 personFolmer
  5. Legislator Dukung Pembangunan Rusun Rorotan

    access_time10-05-2025 remove_red_eye892 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik